Ruhut: Fahri Bicara Jangan Ditanggapi, Anggaplah Angin Sepoi-sepoi
Politisi Ruhut Sitompul meminta masyarakat jangan menanggapi serius dan terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan kontroversi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Seperti misalnya usulan Fahri kepada pemerintah untuk membubarkan KPK dan Komnas HAM, menurut Ruhut, anggaplah pernyataan Fahri itu seperti angin sepoi-sepoi.
"Jadi kalau Fahri Hamzah yang bicara begitu kita anggap saja angin sepoi-sepoi berlalu, gak usah ditanggapi serius," kata Ruhut kepada Netralnews.com, Minggu (9/7/2017).
Karena jika ditanggapi, diungkapkan mantan petinggi Partai Demokrat ini, Fahri Hamzah akan merasa besar dan berhasil mengalihkan isu soal keanggotaannya di PKS dan DPR yang kini masih abu-abu.
"Kalau ditanggapi serius nanti dia akan lebih besar, dia sukses mengalihkan isu. Apapun dia pasti jawab. Karena partainya sudah depak dia," ujar Ruhut.
Seperti diketahui, Fahri dipecat PKS pada April 2016 lalu. Ia kemudian menggugat keputusan DPP PKS untuk memberhentikannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hasilnya, pengadilan memenangkan gugatannya dan menyatakan seluruh keputusan DPP PKS terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR, tidak sah dan dibatalkan.
Akan tetapi keputusan tersebut belum inkracht, lantaran PKS masih mengajukan banding."Karena definisi anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat yaitu yang mewakili partai," tutup Ruhut.
Seperti misalnya usulan Fahri kepada pemerintah untuk membubarkan KPK dan Komnas HAM, menurut Ruhut, anggaplah pernyataan Fahri itu seperti angin sepoi-sepoi.
"Jadi kalau Fahri Hamzah yang bicara begitu kita anggap saja angin sepoi-sepoi berlalu, gak usah ditanggapi serius," kata Ruhut kepada Netralnews.com, Minggu (9/7/2017).
Karena jika ditanggapi, diungkapkan mantan petinggi Partai Demokrat ini, Fahri Hamzah akan merasa besar dan berhasil mengalihkan isu soal keanggotaannya di PKS dan DPR yang kini masih abu-abu.
"Kalau ditanggapi serius nanti dia akan lebih besar, dia sukses mengalihkan isu. Apapun dia pasti jawab. Karena partainya sudah depak dia," ujar Ruhut.
Seperti diketahui, Fahri dipecat PKS pada April 2016 lalu. Ia kemudian menggugat keputusan DPP PKS untuk memberhentikannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hasilnya, pengadilan memenangkan gugatannya dan menyatakan seluruh keputusan DPP PKS terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR, tidak sah dan dibatalkan.
Akan tetapi keputusan tersebut belum inkracht, lantaran PKS masih mengajukan banding."Karena definisi anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat yaitu yang mewakili partai," tutup Ruhut.
sumber : netralnews
Loading...