Ratu Atut Nangis di Depan Hakim, Minta Keadilan untuk Dia dan Keluarga
Bekas Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/7/2017). Air mata kesedihan itu jatuh saat Atut membacakan pembelaannya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim.
“Saya mohon dengan sangat, saya mohon diputus seadil-adilnya,” ujar Atut kepada majelis hakim.
“Saya mohon dengan sangat, saya mohon diputus seadil-adilnya,” ujar Atut kepada majelis hakim.
Atut juga meminta maaf karena telah melakukan kesalahan saat ditunjuk sebagai pejabat negara. Atut merasa khilaf saat menjabat sebagai Gubernur Banten.
Tangisan makin tak terbendung ketika Atut menyinggung soal keluarganya. Dia sangat sedih dan terpukul karena tak bisa membesarkan anaknya. “Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya,” kata Atut.
Menurut Atut, semua kesalahan yang ia lakukan tidak dirancang olehnya. Atut meminta agar keterangan para saksi yang meringankan dakwaan jaksa dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Sekali lagi saya mohon seadil-adilnya bagi diri saya. Sekarang saya sedang menjalani hukuman selama 7 tahun,” kata Atut.
Atut sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Tangisan makin tak terbendung ketika Atut menyinggung soal keluarganya. Dia sangat sedih dan terpukul karena tak bisa membesarkan anaknya. “Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya,” kata Atut.
Menurut Atut, semua kesalahan yang ia lakukan tidak dirancang olehnya. Atut meminta agar keterangan para saksi yang meringankan dakwaan jaksa dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Sekali lagi saya mohon seadil-adilnya bagi diri saya. Sekarang saya sedang menjalani hukuman selama 7 tahun,” kata Atut.
Atut sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
sumber : kriminalitas
Loading...