Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Milyaran Rupiah

shares

Ketua DPR RI Setya Novanto disangkakan pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Adapun dalam pasal 3 tertulis, masa hukuman yang akan dijalani sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 milyar.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Sedangkan pasal 2 ayat 1 ancaman sekurang-kurangnya empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 milyar.

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Ketua Umum Partai Golkar ini memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Agus sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Menurut Agus, Novanto ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun lewat pengadaan proyek yang didanai sebesar Rp 5,9 triliun itu.

Hal tersebut juga dinyatakan oleh Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan, dikutip dari Kompas.com.

Terkait statusnya sebagai tersangka, Novanto diyakini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Hal tersebut disampaikan oleh Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI.

Fadli menegaskan selama Novanto belum mendapat putusan final yang berkekuatan hukum tetap, maka politisi Golkar tersebut masih berstatus sebagai anggota DPR.

Namun, soal kepemimpinan keputusan tergantung masing-masing fraksi.

"Kalau yang menyangkut pimpinan tentu tergantung partai atau fraksinya," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Lebih dari itu, dikatakan Fadli, selama fraksi tidak mempermasalahkan, posisi Ketua DPR RI bisa saja masih dipegang oleh Novanto.

"Kalau fraksi tetap memberikan satu keleluasaan kepada pimpinan di DPR dalam posisi pimpinan, saya pikir tidak ada masalah selama belum inkrah. Kecuali dari partainya mengajukan pergantian," lanjut dia.

sumber : tribunwow
Loading...