Ahok Bakal Jadi Saksi Memberatkan untuk Kasus Buni Yani
Bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, rencananya bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
Dihadirkannya Ahok sebagai saksi lantaran dia merupakan figur yang ada dalam video yang disebarkan oleh Buni Yani.
Jaksa menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan 17 saksi untuk memberatkan Buni Yani dan Ahok termasuk dalam daftar itu. Namun, khusus untuk Ahok, jaksa masih mempertimbangkan kebutuhan perssidangan terlebih dahulu.
Dihadirkannya Ahok sebagai saksi lantaran dia merupakan figur yang ada dalam video yang disebarkan oleh Buni Yani.
Jaksa menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan 17 saksi untuk memberatkan Buni Yani dan Ahok termasuk dalam daftar itu. Namun, khusus untuk Ahok, jaksa masih mempertimbangkan kebutuhan perssidangan terlebih dahulu.
“Pekan depan saksi-saksi lain, (Ahok) bisa saja (dipanggil). Sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya, bisa saja. Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan terdakwa ini ” ujar Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Anwarudin, Selasa (11/7/2017).
Anwarudin menambahkan, pihdaknya tidak bisa mengungkapkan materi pertanyaan yang nantinya akan dilayangkan kepada Ahok meski yang bersangkutan merupakan figur yang menjadi sorotan dan dihukum usai menyebarnya video pidatonya di Kepulauan Seribu.
“Semuanya nanti ya (ditanyakan). Kita tidak bisa membuka apa yang akan disampaikan saksi sebelum persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Buni Yani didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang ITE dan dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008.
Ahok sendiri kini sudah mendekam di penjara. Dia dinyatakan terbukti menistakan agama dan divonis dua tahun penjara. Dia ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Anwarudin menambahkan, pihdaknya tidak bisa mengungkapkan materi pertanyaan yang nantinya akan dilayangkan kepada Ahok meski yang bersangkutan merupakan figur yang menjadi sorotan dan dihukum usai menyebarnya video pidatonya di Kepulauan Seribu.
“Semuanya nanti ya (ditanyakan). Kita tidak bisa membuka apa yang akan disampaikan saksi sebelum persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Buni Yani didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang ITE dan dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008.
Ahok sendiri kini sudah mendekam di penjara. Dia dinyatakan terbukti menistakan agama dan divonis dua tahun penjara. Dia ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
sumber : kriminalitas
Loading...