Keinginan Fahri undang Megawati dan Yusril demi ungkap borok KPK

shares

Hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini makin tambah memanas. Sebab utamanya, DPR membentuk Panitia Khusus angket untuk mengoreksi kinerja KPK yang selama ini belum maksimal. Namun di sisi lain KPK beranggapan, apa yang dilakukan Pansus angket dianggap dapat memperlemah kewenangan dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.


Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ingin agar pihak-pihak yang ikut dalam pembentukan Undang-Undang KPK seperti Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri turut diundang oleh Pansus Hak Angket KPK. Karena UU KPK terbentuk saat pemerintahan Megawati.

"Yang menandatanganinya sebagai UU adalah Presiden Megawati, dia masih hidup," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Fahri melanjutkan, pihak-pihak lainnya adalah mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, perwakilan tim pemerintah Romli Atmasasmita, dan perwakilan tim DPR Panda Nababan.

Dengan diundangnya pihak-pihak yang ikut dalam pembentukan Undang-Undang KPK, kata Fahri, orang-orang akan tahu betul KPK saat ini dengan KPK sewaktu baru awal dibentuk. Fahri meyakini KPK saat ini ada skandal dan borok di dalamnya.
Fahri meyakini bahwa setiap DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus), pasti ada sebuah skandal besar yang akan terungkap. Dia mencontohkan adanya skandal perbankan yang sangat besar dalam kasus Bank Century dan kemudian DPR membentuk Pansus.

Dia kembali menceritakan, di masa awal pembentukan Pansus skandal Bank Century, langkah ini dianggap tidak perlu atau tidak penting. Serta ditentang banyak pihak termasuk partai penguasa waktu itu.

"Tapi Alhamdulillah DPR pada saat itu menyepakati pembentukan Pansus Angket Century setelah melalui voting penolakan," kata Fahri.

Belajar dari pansus skandal Bank Century, Fahri yakin pansus angket KPK tetap jalan terus. Dia meyakini ada skandal dan borok dalam tubuh KPK.

Fahri mencontohkan, mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang kini menjadi operasi inti KPK. Dalam ketentuan hukum pidana, kata dia, 'tangkap tangan' merupakan aksi spontan.

"Itu adalah peristiwa spontan. Kalau intip, operasi intelijen namanya. Sementara dalam hukum, terutama hukum pemberantasan korupsi tidak ada operasi intelijen," kata Fahri.

Dia pun menyebutkan, banyak anomali yang dilakuan KPK seperti kepemilikan Serikat kerja bagi para pegawainya. Sehingga para pekerjanya bisa menyelamatkan orang yang dihukum oleh pimpinannya dan hukumannya di balik karena serikatnya tidak setuju.

"Nah ini sebenarnya politik, jadi saya sarankan KPK berhenti berpolitik. Agar Track record di dalam lembaga penegak hukum jadi lebih pasti, jangan lagi melakukan penggalangan sana sini, berpolitik sana sini menyebabkan KPK menjadi lembaga politik," papar Fahri.

Fahri yakin, patgulipat yang ada di internal KPK selama 15 tahun berdiri di Republik Indonesia akan terungkap dalam investigasi Pansus DPR. Wakil Ketua DPR Bidang Kesra ini menyebut, terlalu banyak intrik politik dalam tubuh KPK.

"Sekarang DPR berkesimpulan bahwa jangan-jangan di dalam KPK ada skandal juga. Saya termasuk yang percaya bahwa KPK bisa menjadi skandal, karena itu Pansus angket harus turun tangan kembali," tegas Fahri.

Politikus PKS ini menambahkan, DPR akan membuktikan bahwa kecurigaan awal sangat berdasar dan semua akan terungkap. Fahri minta rakyat untuk tetap tenang karena rapat-rapat Pansus angket KPK di DPR nanti akan dibuat terbuka.
sumber : merdeka
Loading...