Jokowi Disebut Tak akan Berikan Abolisi untuk Habib Rizieq
Presiden Joko Widodo dinilai tak akan memberikan abolisi untuk kasus yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan sejumlah ulama lainnya.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf, selama ini Jokowi selalu berada di bawah tekanan orang di sekitarnya yang dikenal anti terhadap Habib Rizieq dan tokoh lainnya.
“Kalau Presiden masih bergantung pada pihak lain seperti asing dan 9 naga, serta orang sekitar Ahok dan PDIP, dia pasti mempertimbangkan dan tak akan berani memberikan abolisi,” kata Asep kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Selasa (27/6/2017).
Pria yang berasal dari Universitas Parahiyangan ini melanjutkan, presiden harus merdeka dari tekanan siapa pun sehingga bia mengeluarkan kebijakan yang tepat.
“Kalau presiden betul-betul merdeka dan tak ada dipengaruhi faktor lain pasti bisa,” ucapnya.
Kendati demikian, ia tak menampik jika tak semua kasus bisa diberikan abolisi, termasuk kasus pornografi. Namun, ada pertimbangan seperti faktor kepentingan umum yang perlu diperhatikan.
“Sepanjang itu kebijakan presiden, kejahatan apa pun itu seperti halnya grasi amnesti adalah hak prerogatif presiden,” pungkasnya.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf, selama ini Jokowi selalu berada di bawah tekanan orang di sekitarnya yang dikenal anti terhadap Habib Rizieq dan tokoh lainnya.
“Kalau Presiden masih bergantung pada pihak lain seperti asing dan 9 naga, serta orang sekitar Ahok dan PDIP, dia pasti mempertimbangkan dan tak akan berani memberikan abolisi,” kata Asep kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Selasa (27/6/2017).
Pria yang berasal dari Universitas Parahiyangan ini melanjutkan, presiden harus merdeka dari tekanan siapa pun sehingga bia mengeluarkan kebijakan yang tepat.
“Kalau presiden betul-betul merdeka dan tak ada dipengaruhi faktor lain pasti bisa,” ucapnya.
Kendati demikian, ia tak menampik jika tak semua kasus bisa diberikan abolisi, termasuk kasus pornografi. Namun, ada pertimbangan seperti faktor kepentingan umum yang perlu diperhatikan.
“Sepanjang itu kebijakan presiden, kejahatan apa pun itu seperti halnya grasi amnesti adalah hak prerogatif presiden,” pungkasnya.
sumber : kriminalitas
Loading...