Gila! Gergaji Raksasa Ini Jadi Senjata Bandit Geng Motor untuk Habisi Korbannya
Pasalnya, dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pisau, parang, samurai, gergaji dan klewang.
Barang bukti itu dijejerkan di depan sejumlah wartawan, saat acara jumpa pers Cipta Kondisi Polda Metro Jaya. Dari pantauan Kriminalitas.com, barang bukti berupa gergaji ini ada yang berukuran cukup besar, hampir sebesar badan pria dewasa.
Menurut pengakuan salah satu penyidik, gergaji itu adalah milik salah satu anggota geng motor yang biasa beraksi di wilayah Depok, Jawa Barat. Bahkan, masih tercium bau anyir darah di gergaji itu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, senjata tersebut biasa digunakan para pelaku untuk melukai korbannya.
“Mereka tak segan membunuh atau melukai korbannya. Sadis juga para pelaku ini,” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Saat Kapolda bertanya kepada beberapa pelaku berandalam motor, ada yang sudah 12 kali melakukan tindak pidana.
Operasi sendiri berlangsung selama 14 hari dengan total 19 kasus. Para pelaku yang mengenakan baju tahanan ini dibotaki dan hanya bisa tertunduk saja.
Para pelaku dijerat dengan pasal bervariasi, mulai dari 365 KUHP, 366, 170 hingga 338 KUHP.
Menurut pengakuan salah satu penyidik, gergaji itu adalah milik salah satu anggota geng motor yang biasa beraksi di wilayah Depok, Jawa Barat. Bahkan, masih tercium bau anyir darah di gergaji itu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, senjata tersebut biasa digunakan para pelaku untuk melukai korbannya.
“Mereka tak segan membunuh atau melukai korbannya. Sadis juga para pelaku ini,” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Saat Kapolda bertanya kepada beberapa pelaku berandalam motor, ada yang sudah 12 kali melakukan tindak pidana.
Operasi sendiri berlangsung selama 14 hari dengan total 19 kasus. Para pelaku yang mengenakan baju tahanan ini dibotaki dan hanya bisa tertunduk saja.
Para pelaku dijerat dengan pasal bervariasi, mulai dari 365 KUHP, 366, 170 hingga 338 KUHP.
sumber : kriminalitas
Loading...