Dekati Masa Pelantikan, Kasus Penggelapan Sandiaga Uno akan Dilanjutkan
Meskipun Sandiaga Uno akan segera dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam beberapa bulan ke depan, Polda Metro Jaya menyatakan akan tetap melanjutkan penyelidikan kasus-kasus pidana yang kini tengah menjeratnya.
“Terus kenapa? Kan ada UU yang mengatur. Kalau ada laporan, kami periksa,” kata Argo di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2017).
Lagipula menurut Argo, Sandiaga baru akan dilantik pada bulan Oktober 2017. “Kan belum jadi wakil gubernur. Aturannya sudah jelas,” tutur dia.
Menurut Argo, kasus ini sama sekali tak ada kaitannya dengan unsur politik, lantaran adanya laporan masyarakat yang merasa ada dirugikan oleh pria berusia 48 tahun itu.
“Kalau masalah penggelepan atas nama dia, kan tanah kan, nggak ada kaitannya dengan Pilkada. Kejadiannya sebelum dia nyalon (Cawagub),” tutup Argo.
Sebelumnya diberitakan, Andreas Tjahyadi dan Sandiaga dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor, Djoni Hidajat.
Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P. Parulian, mengatakan tanah tersebut milik PT Japirex.
PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual.
Lagipula menurut Argo, Sandiaga baru akan dilantik pada bulan Oktober 2017. “Kan belum jadi wakil gubernur. Aturannya sudah jelas,” tutur dia.
Menurut Argo, kasus ini sama sekali tak ada kaitannya dengan unsur politik, lantaran adanya laporan masyarakat yang merasa ada dirugikan oleh pria berusia 48 tahun itu.
“Kalau masalah penggelepan atas nama dia, kan tanah kan, nggak ada kaitannya dengan Pilkada. Kejadiannya sebelum dia nyalon (Cawagub),” tutup Argo.
Sebelumnya diberitakan, Andreas Tjahyadi dan Sandiaga dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor, Djoni Hidajat.
Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P. Parulian, mengatakan tanah tersebut milik PT Japirex.
PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual.
sumber : kriminalitas
Loading...