Alamak, Polisi Temukan Grup Facebook yang Isinya Hinaan kepada Jokowi dan Tito
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Muhammad Said atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Said ditangkap dari kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (4/6/2017) kemarin.
Hasil penyelidikan kepolisian, Said ternyata admin dalam grup facebook tertentu yang isinya cibiran dan hinaan terhadap Presiden maupun Kapolri. Hanya polisi enggan membeberkan nama grup tersebut guna kepentingan penyelidikan.
“Ini yang kita tangkap admin tertentu. Dia yang mengendalikan. Jadi dia bukan sekedar mengeshare atau mendistribusikan,” kata Kasubdit 2 Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Himawan Bayu Aji, ditemui dikantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Dari pengungkapan ini, ujarnya, terindikasi beberapa grup yang secara khusus mencibir Presiden dan Kapolri. Tidak tertutup kemungkinan juga, langkah cibiran tersebut dilakukan secara terorganisir.
“Jadi memang, apa yang dilakukan, ada beberapa kelompok. Yang saling berhubungan, berkaitan. Untuk kemungkinan ini terorganisir. Tapi memang blm ada sampai saat ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Said dijerat dengan Pasal Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
“Ini yang kita tangkap admin tertentu. Dia yang mengendalikan. Jadi dia bukan sekedar mengeshare atau mendistribusikan,” kata Kasubdit 2 Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Himawan Bayu Aji, ditemui dikantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Dari pengungkapan ini, ujarnya, terindikasi beberapa grup yang secara khusus mencibir Presiden dan Kapolri. Tidak tertutup kemungkinan juga, langkah cibiran tersebut dilakukan secara terorganisir.
“Jadi memang, apa yang dilakukan, ada beberapa kelompok. Yang saling berhubungan, berkaitan. Untuk kemungkinan ini terorganisir. Tapi memang blm ada sampai saat ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Said dijerat dengan Pasal Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
sumber : kriminalitas
Loading...