Fahri: kata "gebuk" oleh Jokowi bisa rusak tatanan hukum

shares



Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai pernyataan Presiden Jokowi dengan menggunakan kata gebuk tidak dikenal dalam konsepsi negara hukum yang demokratis dan dapat merusak tatanan hukum.

“Kata Gebuk apalagi muncul dari seorang presiden bisa merusak cita rasa dan merusak tatanan hukum,” kata Fahri sebagaimana dikutip dari akun twitternya, @Fahrihamzah, Rabu (24/05/2017).


Presiden Joko Widodo mengeluarkan kata gebuk usai bertemu dengan tokoh-tokoh agama di Istana kepresidenan. Ia meminta Kapolir, Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI, Gatot Nurmanyo untuk “menggebuk” siapa pun yang ingin merongrong Pancasila dan NKRI. Kata gebuk terakhir kali didengar dari mulut mantan Presiden RI, Suharto tahun 1989.

Kata gebuk, ujar Fahri, bisa diterjemahkan sepihak oleh sembarangan orang dan bisa memicu kekacauan sosial.

“Bahkan Rakyat bisa menerjemahkan kata gebuk dengan melanggar prinsip-prinsip hukum dalam menyelesaikan masalah,” kata Fahri.

Dalam demokrasi, tambahnya, kejahatan terjahatpun dalam konstitusi tidak diselesaikan dengan cara digebuk.

“Negara belum tentu benar dan yang dituduh belum tentu salah. Biar pengadilan yang memutuskan,” kata politisi PKS itu.

sumber : rimanews
Loading...

Related Posts