Ahok Jelas tidak Menodai Agama
PERKARA dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki episode final dengan agenda penetapan vonis pada 9 Mei mendatang. Sebanyak 26 alumnus Harvard University melalui petisi menuntut putusan yang seadil-adilnya.
”Setelah mencermati jalannya pengadilan, jelas tuduhan jaksa tidak terbukti. Maka itu, secara hukum mestinya majelis hakim memutus (Ahok) bebas,” ungkap salah seorang inisiator petisi melalui www.ahoktidakmenistaagama.com, Bambang Harymurti, di Jakarta, kemarin.
Menurut Bambang, pihaknya memiliki beberapa poin pemikiran, di antaranya dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada 20 April lalu jelas bahwa Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.
Jaksa pun tidak menggunakan pasal penodaan agama dalam tuntutan akhirnya. Meski begitu, jaksa menyatakan Ahok memenuhi unsur pidana Pasal 156 dan menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
“Berdasarkan hal tersebut, kami dapat menyimpulkan bahwa unsur terpenting yang harus dipenuhi dalam tindak pidana ini adalah tindakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan, atau yang dikenal sebagai isu SARA. Dalam persidangan jelas bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 tidak ada unsur SARA,” beber Bambang.
Menurut inisiator petisi tersebut, dalam konteks yang disebut Ahok soal ayat 51 Surah Al-Maidah, saksi ahli sudah menyatakan yang dimaksud Ahok adalah adanya oknum politik yang ingin menjegalnya dalam pilkada dengan menggunakan ayat tersebut.
Para alumnus Harvard dalam petisi itu meyakini Indonesia adalah negara hukum sehingga supremasi hukum harus ditegakkan. “Semoga majelis hakim bisa tegas dan yakin, tanpa terpengaruh oleh intimidasi yang mengandalkan massa (mobokrasi). Dengan semangat fiat justitia et pereat mundus yang berarti tegakkan keadilan meskipun langit runtuh,” tutup Bambang.
Selain Bambang, inisiator lainnya ialah Goenawan Muhammad, Yenny Wahid, Todung Mulya Lubis, Dini Purwono, Melli Darsa, Nona Pooroe Utomo, Ali Kusno Fusin, Nugroho Budi Satrio Sukamdani, Ludi Mahadi, Adrianus Woworuntu, MSM Ondi Panggabean, Philip S Purnama, Endy Bayuni, Danny I Yatim, Togi Pangaribuan, Zenin Adrian, Darwin Silalahi, Wawan Mulyawan, Brigitta Aryani, Wahyu Dhyatmika, Junaidi, Johannes Ardiant, Paul W Broto, Rudy Setiawan, dan Gatot Soemartono.
Aksi massa
Tim kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, menyatakan pihaknya akan berunjuk rasa pada Jumat, 5 Mei 2017. Mereka menuntut Ahok diputus menodai agama.
Dalam menanggapi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi ihwal kegiatan aksi tersebut.
Ia menegaskan polisi bakal menindak tegas bila di tengah aksi massa situasi berubah menjadi tidak kondusif. Hakim pun tidak boleh sampai mendapatkan tekanan massa.
“Demonstrasi juga perlu dibatasi, ada jarak tertentu jangan sampai yang di dalam terpengaruh,” papar Rikwanto, seperti dikutip Metrotvnews.com, kemarin.
Sumber : mediaindonesia
Menurut inisiator petisi tersebut, dalam konteks yang disebut Ahok soal ayat 51 Surah Al-Maidah, saksi ahli sudah menyatakan yang dimaksud Ahok adalah adanya oknum politik yang ingin menjegalnya dalam pilkada dengan menggunakan ayat tersebut.
Para alumnus Harvard dalam petisi itu meyakini Indonesia adalah negara hukum sehingga supremasi hukum harus ditegakkan. “Semoga majelis hakim bisa tegas dan yakin, tanpa terpengaruh oleh intimidasi yang mengandalkan massa (mobokrasi). Dengan semangat fiat justitia et pereat mundus yang berarti tegakkan keadilan meskipun langit runtuh,” tutup Bambang.
Selain Bambang, inisiator lainnya ialah Goenawan Muhammad, Yenny Wahid, Todung Mulya Lubis, Dini Purwono, Melli Darsa, Nona Pooroe Utomo, Ali Kusno Fusin, Nugroho Budi Satrio Sukamdani, Ludi Mahadi, Adrianus Woworuntu, MSM Ondi Panggabean, Philip S Purnama, Endy Bayuni, Danny I Yatim, Togi Pangaribuan, Zenin Adrian, Darwin Silalahi, Wawan Mulyawan, Brigitta Aryani, Wahyu Dhyatmika, Junaidi, Johannes Ardiant, Paul W Broto, Rudy Setiawan, dan Gatot Soemartono.
Aksi massa
Tim kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, menyatakan pihaknya akan berunjuk rasa pada Jumat, 5 Mei 2017. Mereka menuntut Ahok diputus menodai agama.
Dalam menanggapi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi ihwal kegiatan aksi tersebut.
Ia menegaskan polisi bakal menindak tegas bila di tengah aksi massa situasi berubah menjadi tidak kondusif. Hakim pun tidak boleh sampai mendapatkan tekanan massa.
“Demonstrasi juga perlu dibatasi, ada jarak tertentu jangan sampai yang di dalam terpengaruh,” papar Rikwanto, seperti dikutip Metrotvnews.com, kemarin.
Sumber : mediaindonesia
Loading...