Pasal Penistaan Agama Sering Digunakan Mengkriminalisasi Agama Minoritas,LBH Tolak Proses Hukum Penistaan Agama Terhadap Ahok

shares

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan menolak proses hukum terhadap calon Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dikenakan pasal penistaan agama.

“Hingga rekam jejak ini selesai dibuat, Basuki Tjahaja Purnama masih menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu,” kata Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH, Nelson Nikodemus Simamora, dalam acara Peluncuran Rekam Jejak Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, di Kantor LBH Jakarta, Rabu (12/4/2017).


Ia menegaskan bahwa LBH Jakarta menolak proses hukum terhadap Basuki dengan pasal penistaan agama, karena rumusan pasal tersebut bermasalah dan sering digunakan untuk mengkriminalisasi orang-orang yang berasal dari kalangan agama minoritas.

LBH Jakarta sebelumnya merupakan kuasa hukum para pemohon dalam Judicial Review UU PNPS 1 Tahun 1965 pada 2009 silam, yang memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan pasal penistaaan agama bertentangan dengan UUD 1945.

Seperti diketahui, Ahok didakwa menistakan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu yang menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51. Ia dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.[sumber : netralnews ]
Loading...

Related Posts