RMJ : Habib Rizieq Secara Jantan Harus Siap Diadili Seperti Ahok
Imam besar FPI Habib Rizieq harus bersikap gentleman dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Habib harus mencontoh keberanian Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sebagai warga negara penjunjung tinggi hukum secara jantan siap diadili di pengadilan.
Begitu tegas Ketua Relawan Matahari Jakarta (RMJ) Supriadi Djae menanggapi pelaporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) kepada Habib Rizieq atas tudingan penistaan agama Nasrani.
"Habib Rizieq harus meniru Pak Basuki yang secara jantan mau menjalani persidangan dan siap menerima apapun putusan akhir dari pengadilan," ujar mantan ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/12).
Apalagi, lanjut Supriadi, Habib Rizieq dan Ahok sama-sama dituding telah menistakan agama. Ahok dituding telah menistakan ulama Islam, sementara Habib Rizieq dituding melecehkan ketuhanan umat Kristiani.
![]() |
Ahok/Net/Rmol |
Begitu tegas Ketua Relawan Matahari Jakarta (RMJ) Supriadi Djae menanggapi pelaporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) kepada Habib Rizieq atas tudingan penistaan agama Nasrani.
"Habib Rizieq harus meniru Pak Basuki yang secara jantan mau menjalani persidangan dan siap menerima apapun putusan akhir dari pengadilan," ujar mantan ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/12).
Apalagi, lanjut Supriadi, Habib Rizieq dan Ahok sama-sama dituding telah menistakan agama. Ahok dituding telah menistakan ulama Islam, sementara Habib Rizieq dituding melecehkan ketuhanan umat Kristiani.
Pria yang akrab disapa Sudja ini juga mengimbau kepada Habib Rizieq untuk menjalani proses hukum secara kooperatif, sekalipun tidak ada desakan dari aksi ribuan massa. Dengan begitu, kalangan akar rumput tidak lagi bersitegang dan saling menghujat satu sama lain.
"Lebih-lebih jika Habib berani mencontohkan perkataannya saat aksi bela Islam, bahwa setiap penista agama wajib dipenjara," sambung pria yang masih aktif di Pemuda Muhammadiyah itu.
RMJ merupakan kumpulan aktivis Muhammadiyah yang pada Pilgub DKI 2017 ini menyatakan mendukung petahana untuk kembali melanjutkan program yang manfaatnya telah dirasakan masyarakat Jakarta.
Habib Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat PMKRI ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Ia dilaporkan lantaran dianggap melecehkan umat Kristiani dalam sebuah video yang berdurasi 21 detik di sosial media Twitter dan Instagram.
Dalam video tersebut, Habib Rizieq mengatakan 'kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan, kalau tuhan beranak, bidannya siapa?'.
Habib Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 156 a KUHP terkait penistaan agama seperti pasal yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Laporan terhadap Habib Rizieq kembali dilakukan pada Selasa (27/12) oleh lembaga Student Peace Institute. Dalam laporan yang dibuat oleh pihak pelapor yakni Doddy Abdallah, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP Jo. Pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Doddy menekankan bahwa pelaporannya berbeda dengan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI).
"Hari ini kami dari Student Peace Institute, mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia," ujar Doddy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
"Ini beda. Yang mendatangi kemarin itu dari PMKRI. Kami fokus pada ujaran kebencian. Disitu ia jelas mengolok ajaran agama lain. Disitu ia mengatakan kalau tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?" jelas Doddy. (Sumber : Rmol)
"Lebih-lebih jika Habib berani mencontohkan perkataannya saat aksi bela Islam, bahwa setiap penista agama wajib dipenjara," sambung pria yang masih aktif di Pemuda Muhammadiyah itu.
RMJ merupakan kumpulan aktivis Muhammadiyah yang pada Pilgub DKI 2017 ini menyatakan mendukung petahana untuk kembali melanjutkan program yang manfaatnya telah dirasakan masyarakat Jakarta.
Habib Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat PMKRI ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Ia dilaporkan lantaran dianggap melecehkan umat Kristiani dalam sebuah video yang berdurasi 21 detik di sosial media Twitter dan Instagram.
Dalam video tersebut, Habib Rizieq mengatakan 'kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan, kalau tuhan beranak, bidannya siapa?'.
Habib Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 156 a KUHP terkait penistaan agama seperti pasal yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Laporan terhadap Habib Rizieq kembali dilakukan pada Selasa (27/12) oleh lembaga Student Peace Institute. Dalam laporan yang dibuat oleh pihak pelapor yakni Doddy Abdallah, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP Jo. Pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Doddy menekankan bahwa pelaporannya berbeda dengan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI).
"Hari ini kami dari Student Peace Institute, mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia," ujar Doddy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
"Ini beda. Yang mendatangi kemarin itu dari PMKRI. Kami fokus pada ujaran kebencian. Disitu ia jelas mengolok ajaran agama lain. Disitu ia mengatakan kalau tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?" jelas Doddy. (Sumber : Rmol)
Loading...